20 Ribu Lebih PPPK dan P3K Paruh Waktu di Daerah Ini Bisa Tenang, Semoga
jpnn.com - MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerima kucuran dana dari pusat yang sebagian besar untuk anggaran gaji PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan PNS.
Pemprov Sulsel menerima tunggakan atau kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Rp48,3 miliar, di mana Rp39 miliar lebih untuk pembayaran gaji PNS dan PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu.
"Jadi, dari Rp48,3 miliar itu, sekitar Rp39 miliar lebih untuk pembayaran gaji ASN (PNS) dan PPPK," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulsel Reza Faisal Saleh saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Minggu (16/8).
Ia menjelaskan, dana senilai Rp48,3 miliar itu bukan merupakan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD), melainkan kurang bayar DBH yang dialokasikan Pemerintah Pusat ke Pemprov Sulsel.
Kendati Pemprov Sulsel mendapatkan dukungan anggaran dari pusat, tetapi efisiensi harus tetap dijalankan.
Mengingat, ada target belanja pegawai yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat.
Kebijakan tersebut sejalan dengan aturan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dalam ketentuannya, UU HKPD mengatur porsi belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 persen APBD yang mulai diterapkan pada 2027.
Pemprov ini sebagai salah satu daerah dengan jumlah PPPK terbanyak di Indonesia, mendapat kucuran dana dari pusat.
- 5 Berita Terpopuler: Tidak Boleh PHK PPPK & PPPK Paruh Waktu, Tendik Juga Minta Disejajarkan, Ditanggung Pusat
- Setelah PPPK, Giliran Berikutnya Anggota TNI dan Polri
- PPPK Tendik Minta Disejajarkan dengan Guru di Bawah Kemendikdasmen
- Tidak Boleh PHK PPPK & PPPK Paruh Waktu Selama Masa Transisi, Pemda Jangan Mbalelo
- Gaji PPPK Ditanggung Pusat, Apakah TKD Dipangkas Lagi?
- 5 Berita Terpopuler: Terbit SE Mendagri soal Kontrak Kerja P3K & PPPK PW, Tak Ada Lagi Alasan PHK, 242.482 Guru Diangkat
JPNN.com




