20 Rumpon Ilegal Ditertibkan di Perairan Perbatasan Indonesia - Filipina

20 Rumpon Ilegal Ditertibkan di Perairan Perbatasan Indonesia - Filipina
Alat bantu penangkapan ikan (rumpon) ilegal. Foto dok humas KKP

jpnn.com, BITUNG - Kapal Pengawas Perikanan berhasil menertibkan 20 alat bantu penangkapan ikan (rumpon) ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Laut Sulawesi, yang berbatasan langsung dengan perairan negara tetangga, Filipina.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman mengatakan, penertiban rumpon-rumpon tersebut dilaksanakan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinakhodai Capt. Eko Priyono dan KP. Hiu 15 dengan nakhoda Aldi Firmansyah.

Agus menambahkan, proses penertiban oleh KP. Orca 04 dilaksanakan pada 10 April 2019 atas empat rumpon, dan pada 11 April 2019 atas 12 rumpon. 

Rumpon-rumpon tersebut ditemukan sekitar 1 mil laut masuk ke wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin dan diduga kuat dimiliki oleh nelayan Filipina.

Sementara itu, proses penertiban oleh KP. Hiu 15 dilakukan pada 10 April 2019 atas empat rumpon yang dipasang sekitar 6 mil laut masuk ZEEI tanpa izin dan diduga juga dimiliki oleh nelayan Filipina.

“Pemasangan rumpon-rumpon tersebut dilakukan tanpa izin dari pemerintah sehingga dikategorikan ilegal dan diduga dimiliki oleh warga negara Filipina,” ungkap Agus.

Selanjutnya, 20 rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.

Operasi penertiban rumpon tersebut merupakan hasil dari integrasi pengawasan dengan operasi udara, di mana data-data yang dihasilkan oleh operasi udara menjadi sumber informasi bagi Kapal Pengawas Perikanan untuk melakukan proses penertiban.

Selanjutnya, 20 rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News