20 Satwa Dilindungi Masih Dijual Bebas

20 Satwa Dilindungi Masih Dijual Bebas
20 Satwa Dilindungi Masih Dijual Bebas
PURWOKERTO - Sedikitnya, 20 jenis satwa yang dilindungi masih diperjualbelikan secara ilegal di sejumlah pasar tradisional di Banyumas. Hal itu sesuai dengan investigasi dan penelusuran yang dilakukan jaringan mata satwa yang dirilis para aktivis Biodiversity Society Purwokerto, Selasa (13/11).

"Satwa-satwa yang diperjualbelikan bebas di pasaran tradisional antara lain Elang Brontok, ular, Kucing Hutan, Kukang dan lainnya. Kita sangat prihatin. Karena itu, pihak berwenang dalam hal ini bisa kepolisian, BKSDA dan lainnya belum bisa melakukan upaya untuk menekan angka perdagangan satwa yang dilindungi," kata Hariyawan Agung Wahyudi, salah satu pendiri Biodiversity Society Purwokerto sekaligus adalah Advisor di Board Raptor Indonesia.

Yudi, sapaan akrabnya menjelaskan, habitat di hulu Sungai Banjaran sangat beragam dan merupakan endemik dari berbagai binatang yang dilindungi pemerintah. Mulai primata seperti Owa Jawa, Rek Rekan, Elang Jawa, Monyet Ekor Panjang dan lainnya. Dari hasil penelitiannya, Owa Jawa yang ada di Lereng Selatan Gunung Slamet mencapai enam kelompok dimana jumlah tiap kelompok antara 2-4 ekor. Pesebaran dari tiap kelompok antara 1 KM persegi.

Selain itu, Biodivercity Society merilis, di Hulu Banjaran tinggal menyisakan 3 pasang Elang Jawa. Padahal, pada tahun 2005 lalu, masih ada sekitar 5 pasang Elang Jawa. Karena itu, dia berharap, seluruh masyarakat bisa melakukan perlindungan. Baik itu masyarakat Hutan Pangkuan Desa sebagai masyarakat yang paling terdekat dengan hutan, atupun masyarakat perkotaan untuk terus meredam perdagangan ilegal tersebut.

PURWOKERTO - Sedikitnya, 20 jenis satwa yang dilindungi masih diperjualbelikan secara ilegal di sejumlah pasar tradisional di Banyumas. Hal itu sesuai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News