20 Tahun Berlaku, Perda Pencemaran Udara Jakarta Dinilai Tak Lagi Memadai
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menentukan 15 prioritas dari 57 usulan Propemperda, termasuk revisi regulasi yang telah berusia lebih dari 20 tahun tersebut.
Pembaruan aturan dinilai diperlukan untuk menjawab tantangan pencemaran udara yang makin kompleks dan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.
Co-Founder Bicara Udara Novita Natalia mendorong DPRD DKI Jakarta memprioritaskan pembahasan revisi Perda tersebut. Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak memadai untuk menangani persoalan kualitas udara Jakarta saat ini.
"Ketika Perda ini disahkan pada 2005, tantangan pencemaran udara Jakarta tentu berbeda dengan sekarang. Selama dua dekade terakhir, teridentifikasi polutan baru seperti PM 2.5 yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berharap revisi Perda ini menjadi prioritas DPRD," ujar Novita, dalam keterangannya, Sabtu (8/8).
Novita mengatakan sumber pencemaran udara kini makin beragam, mulai dari transportasi, industri, pembangunan konstruksi, pembakaran sampah terbuka, hingga polusi lintas wilayah.
Raperda yang disusun Pemprov DKI Jakarta juga memperluas pengaturan dari pengendalian pencemaran menjadi perlindungan dan pengelolaan mutu udara secara menyeluruh.
"Setiap warga Jakarta berhak menghirup udara yang sehat. Revisi Perda ini menjadi fondasi agar kebijakan pengendalian polusi udara lebih kuat, berbasis data, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat," katanya.
Bicara Udara mendorong DPRD Jakarta memprioritaskan revisi Perda pencemaran udara yang berusia 20 tahun.
- Hari Udara Bersih Internasional 2026 Jadi Momentum Refleksi di Tengah Polusi
- Gandeng Pemprov DKI, BPK Penabur Jakarta Gelar PICF 2026
- Mahasiswa Tawarkan Solusi Atasi Polusi Udara lewat Clean Air Policy Competition
- Pemprov DKI Tetapkan 661.209 Siswa Penerima KJP Plus Tahap II Gelombang I
- Fahira Idris Dorong Investor Terlibat dalam 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta
- BUMD DKI Galang Bantuan Korban Gempa NTT
JPNN.com




