20 Tahun Berlaku, Perda Pencemaran Udara Jakarta Dinilai Tak Lagi Memadai
Menurut Bicara Udara, pembaruan regulasi juga penting karena paparan polusi udara dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit, terutama bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.
Regulasi baru diharapkan mengatur pengendalian emisi, pemantauan kualitas udara secara transparan, serta memperkuat koordinasi antarwilayah.
"Yang lebih penting adalah memastikan Jakarta memiliki aturan yang mampu melindungi kesehatan masyarakat melalui pengendalian emisi yang lebih baik, pemantauan kualitas udara yang transparan, dan koordinasi antarwilayah," ujar Novita.
Bicara Udara menilai regulasi kualitas udara yang lebih kuat juga diperlukan untuk mendukung Jakarta sebagai kota global.
Organisasi tersebut berharap DPRD DKI Jakarta memprioritaskan revisi Perda agar segera dibahas dan menghasilkan aturan yang mampu menjawab tantangan kualitas udara Jakarta pada masa mendatang. (jlo/jpnn)
Bicara Udara mendorong DPRD Jakarta memprioritaskan revisi Perda pencemaran udara yang berusia 20 tahun.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Pemprov DKI Dorong Modal Dasar Bank Jakarta Naik Jadi Rp26 Triliun, Siap Ekspansi Global
- Pemprov DKI Ajukan Dana Cadangan Daerah, Perkuat Kapasitas Fiskal Jakarta
- Hari Udara Bersih Internasional 2026 Jadi Momentum Refleksi di Tengah Polusi
- Gandeng Pemprov DKI, BPK Penabur Jakarta Gelar PICF 2026
- Mahasiswa Tawarkan Solusi Atasi Polusi Udara lewat Clean Air Policy Competition
- Pemprov DKI Tetapkan 661.209 Siswa Penerima KJP Plus Tahap II Gelombang I
JPNN.com




