20 Tahun Berlaku, Perda Pencemaran Udara Jakarta Dinilai Tak Lagi Memadai

20 Tahun Berlaku, Perda Pencemaran Udara Jakarta Dinilai Tak Lagi Memadai
Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menunjukkan kualitas udara tidak sehat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww/aa

Menurut Bicara Udara, pembaruan regulasi juga penting karena paparan polusi udara dapat meningkatkan risiko berbagai penyakit, terutama bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.

Regulasi baru diharapkan mengatur pengendalian emisi, pemantauan kualitas udara secara transparan, serta memperkuat koordinasi antarwilayah.

"Yang lebih penting adalah memastikan Jakarta memiliki aturan yang mampu melindungi kesehatan masyarakat melalui pengendalian emisi yang lebih baik, pemantauan kualitas udara yang transparan, dan koordinasi antarwilayah," ujar Novita.

Bicara Udara menilai regulasi kualitas udara yang lebih kuat juga diperlukan untuk mendukung Jakarta sebagai kota global.

Organisasi tersebut berharap DPRD DKI Jakarta memprioritaskan revisi Perda agar segera dibahas dan menghasilkan aturan yang mampu menjawab tantangan kualitas udara Jakarta pada masa mendatang. (jlo/jpnn)

Bicara Udara mendorong DPRD Jakarta memprioritaskan revisi Perda pencemaran udara yang berusia 20 tahun.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News