2028, Semua Bensin Wajib Dicampur Etanol
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku akan mewajibkan penerapan campuran etanol dalam bensin (bioetanol) paling lambat 2028.
Bahlil menuturkan, saat ini pemerintah sedang merancang peta jalan penerapan bioetanol yang akan selesai dala waktu dekat.
“Saya pastikan paling lambat 2028 sudah ada mandatori (kewajiban bioetanol). Mungkin 2027–2028,” ujar Bahlil dikutip Jumat (9/1).
Secara terpisah, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan sudah membahas masalah cukai etanol dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kementerian Keuangan, lanjut dia, telah membebaskan bea cukai bagi etanol yang digunakan untuk bahan bakar nabati.
Akan tetapi, pembebasan tersebut hanya berlaku untuk pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga.
Eniya merujuk kepada Pertamina yang sudah memiliki izin usaha niaga (IUN), yang memungkinkan Pertamina dibebaskan dari bea cukai etanol.
“Nah ini sedang kami bahas apakah nanti perbaikan Perpres 40 (Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Bioetanol) itu memasukkan tentang relaksasi cukai,” kata Eniya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku akan mewajibkan penerapan campuran etanol dalam bensin (bioetanol) paling lambat 2028.
- Ekonom Nilai B50 Bisa Menghemat Cadangan Devisa & Mendorong Transformasi Ekonomi
- Rencana Pemerintah Membatasi Pertalite, Politikus PKS Singgung Tentang Regulasi
- Pertamina Sedang Uji Sistem Digital Pembatasan Pengguna Pertalite
- Bahlil Tanggapi Rumor Reshuffle Kabinet Prabowo
- Pemerintah Bakal Menerapkan BBM E20 Pada 2029
- Motor Listrik Jadi Pilihan Mobilitas yang Kian Relevan di Tengah Penataan Subsidi Pertalite
JPNN.com




