229 Pemilik Kapal Cantrang Sepakat Ganti Alat Tangkap

229 Pemilik Kapal Cantrang Sepakat Ganti Alat Tangkap
Nelayan dan alat tangkap cantrang. Foto: AGUS WIBOWO/RADAR TEGAL

jpnn.com, TEGAL - Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Yang Dilarang melakukan pendataan ulang dan verifikasi pemilik kapal cantrang dan sejenisnya.

Hingga 9 Februari 2018, sebanyak 229 kapal cantrang menyanggupi pergantian alat tangkap dan dinyatakan bisa kembali melaut.

"Nantinya para nakhoda membuat Surat Pernyataan Melaut (SPM) agar bisa diterbitkan Surat Keterangan Melaut (SKM) sebagai tanda kapal dapat beroperasi kembali," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Sementara itu sebanyak 111 kapal cantrang belum menyanggupi penggantian alat tangkap dan dinyatakan belum bisa diproses untuk kembali melaut. Pemilik kapal yang belum dinyatakan layak beroperasi diberikan kesempatan dan melengkapi dokumen kepemilikan kapal cantrang.

Hingga 9 Februari 2018, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari pemilik kapal cantrang yang dinyatakan layak beroperasi sebesar Rp 4 miliar.

Meski begitu, untuk sementara ini kapal yang telah dinyatakan layak beroperasi belum dapat melaut karena belum memasang VMS (Vessel Monitoring System) serta kendala cuaca yang menghalangi kapal kembali melaut.

"Agar para pemilik kapal cantrang dapat melaut dengan tenang, sesuai dengan arahan Bapak Presiden, saya meminta bantuan kepada Bapak Kapolri, Bapak KASAL, dan Bapak Kepala Bakamla agar tidak melakukan penangkapan terhadap kapal cantrang yang sudah memiliki Surat Keterangan Melaut (SKM)", terangnya.

Selanjutnya, Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Yang Dilarang kembali turun ke Rembang. Setidaknya terdapat 336 kapal cantrang di Rembang.

Sementara itu sebanyak 111 kapal cantrang belum menyanggupi penggantian alat tangkap dan dinyatakan belum bisa diproses untuk kembali melaut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News