2,7 Juta Warga Indonesia Hidup dari Tembakau, Banyak yang Sudah Turun Temurun
jpnn.com - Munculnya wacana penyamaan regulasi yang memasukkan tembakau dalam kategori yang serupa dengan zat adiktif lain seperti narkotika pada Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Kesehatan menimbulkan kecaman banyak pihak.
Bagaimana tidak, tembakau bukan hanya menjadi salah satu komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi, akan tetapi juga memiliki nilai historis yang lebih tua dari usia negara ini sendiri.
Angka kontribusi penerimaan negara dari cukai IHT terbilang besar, yakni hampir menyentuh Rp 200 triliun pada 2022. Kontribusi tersebut tentunya juga memberikan efek berganda pada kehidupan petani tembakau di Indonesia.
“Ada sekitar 2,7 juta jiwa yang bergantung kepada sektor tembakau ini. Kemudian, kalau kita lihat perputaran uang per tahunnya itu sampai Rp 9,2 triliun di tingkat petani. Bayangkan kalau kemudian diksi pasal zat adiktif itu hadir, maka habis petani yang kemudian bergantung pada tembakau,” ujar peneliti kebijakan publik dari IPB Dr. Sofyan Syaf.
Di beberapa daerah, tembakau adalah komoditas unggul dan telah menjadi mata pencaharian petani di kawasan tersebut secara turun temurun.
Salah satu petani di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sahminuddin, mengatakan bahwa menanam tembakau sudah menjadi budaya yang turun temurun.
Sehingga, mengganti kebiasaan tersebut dengan menanam tanaman lain akan sangat sulit.
“Lahan kami cuma cocok untuk tanaman tembakau. Selama ini di daerah, tembakau merupakan komoditas yang nilai ekonomisnya paling tinggi dibandingkan dengan komoditas pertanian atau komoditas perkebunan. Keahlian, modal, dan lain-lain sudah terbentuk sedemikian rupa di diri petani tembakau. Lalu kalau masalah ini mau diganti tidak bisa serta merta. Kalau mereka diminta dialihkan ke komoditas lain, apakah ada jaminan pasar?” kata Sahminuddin.
Di beberapa daerah, tembakau adalah komoditas unggul dan telah menjadi mata pencaharian petani di kawasan tersebut secara turun temurun
- HKN 2024, Pakta Konsumen Dorong Masyarakat dapat Edukasi Risiko Produk
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Upayakan Dampak Dana Bagi Hasil CHT Lebih Terukur
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Rokok dan Minuman Berpemanis
- 1 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dalam Penindakan di Jepara dan Grobogan