27 Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae ke PT DKI, Minta Rudi S Kamri Dibebaskan

27 Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae ke PT DKI, Minta Rudi S Kamri Dibebaskan
Palu Hakim. Foto: Ricardo/JPNN.com

Tujuannya untuk membantu pengadilan memahami isu kompleks atau kepentingan umum yang lebih luas agar putusan lebih adil, meskipun tidak wajib diikuti.

Sementara isi “amicus curiae” tersebut, seperti diterima redaksi pada Sabtu (14/2/2026), adalah sebagai berikut:

Dalam negara hukum, seperti yang dianut Indonesia, pemisahan kekuasaan melalui prinsip trias politica dimaksudkan agar terjadi check and balances di antara eksekutif, legislatif dan yudikatif, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam tata kelola negara.

Dalam perkembangannya, hubungan trias politica itu mengalami perluasan, dalam hal ini pers yang bebas merupakan pilar check and balances keempat; dan memiliki landasan konstitusionalnya.

Dunia pers mengalami perubahan besar karena temuan sains dan teknologi digital, yang juga menjadi penggerak perubahan masyarakat secara cepat. Era digital telah memungkinkan berbagai kelompok dalam warga masyarakat, seperti akademisi, intelektual publik, aktivis dan warga masyarakat luas dapat turut serta mendapatkan literasi dan edukasi hukum dan politik.

Saat ini ruang media menjadi sangat beragam, tidak lagi terbatas pada kanal televisi konvensional dan koran kertas, di mana melalui media digital diskusi dan perbincangan publik dapat dilakukan. Semua bertujuan sama, yakni menyuarakan kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam koridor kebebasan pers.

Literasi dan edukasi publik tentang korupsi di KAB yang dilakukan RSK adalah bagian dari kanalisasi suara publik untuk saling memberi informasi dan literasi antar-warga masyarakat. Di samping itu, pemberitaan juga punya tujuan memberi masukan kepada para perumus dan pelaksana kebijakan agar dapat menjalankan mandat rakyat dengan amanah.

Di situlah esensi check and balances dalam penyelenggaraan negara hukum di mana partisipasi publik bermakna harus diakomodasi dalam berbagai kebijakan dan program bagi masyarakat.

Sebanyak 27 tokoh yang tergabung dalam Aliansi Akademisi, Masyarakat Sipil, dan Pemerhati Kebebasan Pers mengajukan diri sebagai Amicus Curiae ke PT DKI Jakarta

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News