27 Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae ke PT DKI, Minta Rudi S Kamri Dibebaskan

27 Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae ke PT DKI, Minta Rudi S Kamri Dibebaskan
Palu Hakim. Foto: Ricardo/JPNN.com

Mahfud Md dkk berpendapat, tidak selayaknya pemberitaan untuk kepentingan publik yang luas dalam bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yaitu korupsi, di podcast RSK justru diserang balik dengan membawa kasus ini ke ke ranah hokum. Padahal pasal pencemaran nama baik adalah pasal karet. Sementara dugaan korupsinya sendiri tidak diselidiki lebih lanjut.

Mahfud dkk kemudian memohon Majelis Hakim PT DKI dalam Perkara Nomor 748/Pid.Sus/2025/PN Jkt Utr untuk membebaskan RSK dari segala dakwaan.

Apabila kasus semacam ini berakhir dengan kriminalisasi, maka warga negara biasa akan semakin takut untuk bersuara, dan kehidupan demokrasi sebagai pilar bagi kesejahteraan rakyat dan masa depan bangsa, akan redup dan kita kehilangan kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang sehat.

“Berdasarkan pemikiran tersebut maka izinkan kami mengajukan permohonan untuk membebaskan saudara Rudi S Kamri dari penjatuhan pidana,” pungkasnya.

Selain Mahfud Md, Sulistyowati selaku Koordinator, dan Usman Hamid, 24 nama lainnya yang tergadung dalam Aliansi Akademisi, Masyarakat Sipil dan Pemerhati Kebebasan Pers, Berekspresi dan Berpendapat adalah Prof Henri Subiakto, Prof Ramlan Surbakti, Prof Marcus Priyo Gunarto, Prof Wahyudi Kumorotomo, Prof PM Laksono, Prof Mayling Oey-Gardiner, Prof Riris Sarumpaet, dan Prof Ikrar Nusa Bhakti.

Lalu, Prof Daldiyono, Prof Melani Budianta, Prof L Meily K, Prof Ratih Lestarini, Prof Muradi, Dr Mohamad Sobary, Dr Selamat Ginting, Dr Titik Hedrastiti, Dr Pingky Saptandari, Ayu Utami, Yvonne KD Nafi, Tirtawening, Dr Iva Kasuma, Theresia Dyah Wirastri, Alif Iman Nurlambang dan jurnalis senior Hersubeno Arief.(ray/jpnn)

Sebanyak 27 tokoh yang tergabung dalam Aliansi Akademisi, Masyarakat Sipil, dan Pemerhati Kebebasan Pers mengajukan diri sebagai Amicus Curiae ke PT DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News