284 TKI Ilegal Dideportasi dari Malaysia

284 TKI Ilegal Dideportasi dari Malaysia
Ilustrasi TKI Ilegal. Foto: ANTARA/HO

Saat ini total sebanyak 550 orang TKI akan menjalani karantina di RPTC. Untuk mengantisipasi penumpukan orang, pengelola RPTC telah menambah jumlah tempat tidur.

Rencananya pada 13 Mei 2020 sebagian TKI yang telah melalui masa karantina akan dipulangkan ke daerah asal melalui Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang, Bintan. (antara/jpnn)

Sebanyak 284 tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi Pemerintah Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News