3 Isu Penting menurut Senator, Salah Satunya Masalah PPPK
Sabtu, 02 Mei 2026 – 08:42 WIB
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), porsi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD.
Ia mengungkapkan masih banyak daerah belanja pegawainya melampaui batas tersebut.
"Salah satunya dipengaruhi kebutuhan daerah dalam merekrut PPPK untuk memenuhi pelayanan publik," ujar Teras Narang.
Menurutnya tidak mungkin daerah menambah jumlah pegawai apabila tidak benar-benar membutuhkan.
Dikatakan, setiap penambahan pegawai, termasuk PPPK, didasarkan pada kebutuhan nyata pelayanan publik terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. (antara/jpnn)
Silakan disimak penjelasan sang senator yang menyebut masalah PPPK dan P3K PW termasuk salah satu isu penting saat ini.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Ditantang Buka Data Pemda yang Tidak Mampu Menggaji PPPK & P3K PW
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Penantian Panjang Terbayar, Kalimat Pejabat Ini Bikin PPPK & P3K PW Bisa Tidur Nyenyak
- Kepala OPD Diminta Instruksikan kepada PNS, PPPK, dan Tenaga Kontrak, Harus Sesuai Jadwal
- Ahli Waris Almarhumah Nurijah PPPK Menerima Rp832,8 Juta
- Info Terbaru dari BKN soal Pendaftaran CPNS 2026 Jalur Umum dan Sekolah Kedinasan
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting soal Jaminan Pensiun dan JHT PPPK, Nasib P3K Paruh Waktu dan Downgrade Bagaimana?
JPNN.com




