3 Kali Terjerat Narkoba, Fachri Albar Kembali Jalani Rehabilitasi
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Fachri Albar akhirnya divonis 6 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Dia bakal menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi di Lido, Sukabumi agar sembuh dari ketergantungan terhadap narkoba.
Vonis Fachri Albar disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (3/9).
Hakim Ketua Iwan Anggoro Warsita mengatakan anak Achmad Albar itu terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I," ungkap Hakim Iwan Anggoro Warsita dalam putusannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fachri Albar dengan pidana rehabilitasi selama 6 bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido," lanjutnya.
Dalam putusan tersebut, hakim juga mengungkapkan faktor yang memberatkan dan meringankan Fachri Albar.
Faktor memberatkan yakni tindakan Fachri Albar dianggap berulang karena sudah pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya.
Aktor Fachri Albar akhirnya divonis 6 bulan rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkotika.
- Divonis 6 Bulan Rehabilitasi, Fachri Albar Segera Bebas
- Begini Kondisi Fachri Albar Setelah Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
- Fachri Albar Divonis Rehabilitasi 6 Bulan, Kuasa Hukum Bilang Begini
- Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
- 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan
- Fachri Albar Cerai Sejak Februari 2025, Begini Kata Pengadilan Soal Hal Asuh Anak
JPNN.com




