3 Maling Ini Lucu Banget, Uang Curian Buat Pesta Gorengan
Rabu, 12 Oktober 2016 – 17:38 WIB
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Sedangkan Nasir dijerat pasal 480 dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (pri/war/k1/jos/jpnn)
BALIKPAPAN – Jatanras Polres Balikpapan menangkap Gasing, Hamka dan Faruk. Ketiganya merupakan pencuri rantai rig untuk pengeboran sumber minyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Ditanya Penangkapan Warga Kampung Bayam, Gubernur DKI Jakarta Tersenyum, Naikkan Pundak
- DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun