3 Maling Ini Lucu Banget, Uang Curian Buat Pesta Gorengan

3 Maling Ini Lucu Banget, Uang Curian Buat Pesta Gorengan
Ilustrasi. Foto: AFP

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Sedangkan Nasir dijerat pasal 480 dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (pri/war/k1/jos/jpnn)


BALIKPAPAN – Jatanras Polres Balikpapan menangkap Gasing, Hamka dan Faruk. Ketiganya merupakan pencuri rantai rig untuk pengeboran sumber minyak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News