3 Napiter Eks JI Berikrar Setia Kepada NKRI
“Kami mendapatkan banyak pemahaman yang mengarahkan kami untuk menjadi lebih baik dan kembali mencintai NKRI,” tuturnya.
Kini, Somdani menjalani pidana penjara selama empat tahun, sedangkan Saryanto dan Mulyanto masing-masing hukuman enam tahun.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Hasan Basri mengatakan ikrar setia NKRI dilakukan setelah ketiga napiter itu meninggalkan paham radikalisme yang selama ini mereka anut.
“Ikrar ini merupakan langkah besar menuju pemulihan dan reintegrasi sosial. Keputusan mereka untuk kembali kepada NKRI menunjukkan bahwa proses pembinaan berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif,” ujar Hasan.
Menurutnya, ikrar setia NKRI menjadi bukti nyata keberhasilan program pembinaan dan deradikalisasi yang selama ini dijalankan secara berkelanjutan.
“Kami berharap mereka dapat istiqamah dengan keputusan yang telah diambil, menjaga lingkungan pergaulan, dan menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat,” katanya. (ink/jpnn)
Lapas Kelas I Semarang jadi saksi tiga napiter eks Jamaah Islamiyah berikrar setia kepada NKRI.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Warga Mimika Papua Tengah Cinta NKRI
- Heboh Penurunan Merah Putih, Sekjen PKS Yakin Masyarakat Aceh Tetap NKRI
- Ketua MPR Ahmad Muzani Tegaskan Persatuan Sebagai Kekuatan Utama Bangsa
- BNPT dan Mitra Dorong Eks Napiter Jadi Pelaku Usaha Produktif Lewat Program Deradikalisasi
- Hadiri SMSA XXI Gereja Toraja Mamasa, Pimpinan Banggar MPR Berpesan Begini
- Ketum PB Mathla’ul Anwar & Bersilaturahmi dengan Kepala BIN, Tegaskan Komitmen Memajukan NKRI
JPNN.com




