3 Pengusaha Didakwa Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Begini Caranya Lakukan Rasuah

3 Pengusaha Didakwa Korupsi Rumah DP 0 Rupiah, Begini Caranya Lakukan Rasuah
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga pengusaha yang menjadi pesakitan kasus rasuah Program Rumah DP 0 Rupiah ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kamis (28/10), lembaga antirasuah itu mendakwa Tommy Adrian, Anja Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, untuk program andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Tommy merupakan direktur PT Adonara Propertindo, sedangkan Anja adalah wakilnya. Adapun Rudy merupakan direktur PT Aldira Berkah.

Menurut JPU, Tommy bersama Anja dan Runtuwene melakukan patgulipat dalam pengadaan tanah di Munjul untuk menguntungkan diri sendiri maupun korporasi. Akibatnya, negara pun menanggung kerugian.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa melakukan perbuatan korupsi itu bersama mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.

Selain merugikan keuangan negara, perbuatan mereka juga memperkaya PT Adonara Propertindo sejumlah Rp 152,5 miliar.

JPU memaparkan Yoory menyampaikan kepada Tommy Adrian pada November 2018 bahwa PD Sarana Jaya sedang mencari tanah untuk melaksanakan Program Rumah DP 0 Rupiah.

Jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa tiga orang pihak swasta sebagai pelaku korupsi pengadaan tanah di Munjul untuk Program Rumah DP 0 Rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News