3 Pria Ini Terjaring Satpol PP, Membayar Rp 100 Ribu atau Diangkut ke Kantor
Rabu, 29 September 2021 – 22:57 WIB
Tim juga mendapati warga yang nekat menongkrong di kafe dan warung makan dengan tidak memakai masker.
Sebanyak 10 orang pelanggar yang tidak memakai masker langsung diangkut ke Kantor Satpol PP Pekanbaru. Sebagian ada yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Selain itu, petugas juga memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha.
"Yang tidak memakai masker dan tidak menerima sanksi denda dibawa ke Mako Satpol PP," ucap Fakhrudin. (antara/jpnn)
Sejumlah warga terjaring Satpol PP lantaran melanggar prokes diminta bayar denda Rp 100 ribu atau dibawa ke kantor.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Ekspansi Bisnis, FR James Bidik Pasar Pria Lanjut Usia
- Pria Setubuhi Anak Kandung di Ambon Divonis 15 Tahun Penjara
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan