3 Pria Ini Terjaring Satpol PP, Membayar Rp 100 Ribu atau Diangkut ke Kantor

3 Pria Ini Terjaring Satpol PP, Membayar Rp 100 Ribu atau Diangkut ke Kantor
Satgas COVID-19 Kota Pekanbaru sedang mendata pengunjung tempat kuliner yang kedapatan melanggar prokes pada Selasa (28/9/2021) malam. ANTARA/HO-Pemko Pekanbaru

Tim juga mendapati warga yang nekat menongkrong di kafe dan warung makan dengan tidak memakai masker.

Sebanyak 10 orang pelanggar yang tidak memakai masker langsung diangkut ke Kantor Satpol PP Pekanbaru. Sebagian ada yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

Selain itu, petugas juga memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha.

"Yang tidak memakai masker dan tidak menerima sanksi denda dibawa ke Mako Satpol PP," ucap Fakhrudin. (antara/jpnn)

Sejumlah warga terjaring Satpol PP lantaran melanggar prokes diminta bayar denda Rp 100 ribu atau dibawa ke kantor.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News