3 RUU Provinsi Baru Pemekaran Papua Mulai Dibahas, Target Disahkan Juli 2022

3 RUU Provinsi Baru Pemekaran Papua Mulai Dibahas, Target Disahkan Juli 2022
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia bicara soal 3 RUU pembentukan provinsi baru pemekaran Papua. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR secara formal akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang tiga provinsi baru pemekaran Papua bersama pemerintah pada Selasa (21/6).

Tiga RUU tersebut, yakni RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Langkah itu dilakukan setelah pada Mei 2022 DPR menerima Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk Menteri terkait untuk membahas RUU pemekaran Papua tersebut.

"Pembahasan RUU terkait pembentukan tiga provinsi di Papua itu akan mulai dibicarakan secara formal besok (Selasa, 21/6)," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/6).

Agenda rapat perdana ialah mendengarkan penjelasan pemerintah terkait RUU tersebut sekaligus penyerahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari pemerintah.

Komisi II DPR telah menetapkan target bahwa RUU tersebut akan selesai sebelum berakhirnya Masa Persidangan Kelima Tahun Sidang 2021-2022 sekitar pertengahan Juli 2022.

"Pembahasan tiga RUU ini sebenarnya secara formal sudah lama sekali dibicarakan. Namun waktunya terkendala administrasi saja, terkait surat menyurat dari Pimpinan DPR ke pemerintah, lalu pemerintah mengirimkan Surat Presiden (Surpres)," ujarnya.

Doli menjelaskan draf Naskah Akademik (NA) RUU tersebut sebenarnya sudah lama dibahas sehingga ketika UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua ditetapkan maka Komisi II DPR langsung mengambil inisiatif bertemu Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Komisi II DPR akan membahas RUU 3 provinsi baru pemekaran Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News