3 Tahun Jadi PPPK Sudah Pensiun, Dana JHT yang Diterima Bikin Merem Melek

jpnn.com, JAKARTA - Tiga tahun jadi PPPK sudah pensiun. Dana JHT alias jaminan hari tua yang diterima pun bikin merem melek.
Mereka hanya menerima JHT sejumlah dana yang dipotong Rp 100 ribu per bulan. Tidak ada pengembangan apa pun.
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengungkapkan, banyak honorer K2 yang menjadi PPPK hanya menikmati masa kerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) hanya sebentar.
Itu sebabnya, mereka sangat mengharapkan dana pensiun untuk hari tuanya bisa dijadikan modal usaha bila diberikan sekaligus.
"Faktanya, teman-teman yang masa kerja PPPK tiga tahun hanya terima JHT sebesar 3,6 juta rupiah saat pensiun. Tidak ada pengembangan dari PT Taspen hanya pokok 100 ribu rupiah per bulan dikali masa kerja," terang Nur Baitih kepada JPNN, Sabtu (5/7).
Dia menambahkan ada perbedaan mencolok yang dirasakan PPPK.
Walaupun sama-sama ASN, PNS masih lebih diistimewakan dari sisi karier dan kesejahteraan.
PNS selalu diprioritaskan untuk menduduki jabatan yang sebenarnya bisa diisi PPPK.
Tiga tahun jadi PPPK sudah pensiun. Dana JHT alias jaminan hari tua yang diterima pun bikin merem melek.
- Presidium Persatuan PPPK RI Sampaikan Rekomendasi kepada Presiden Prabowo
- 636 PPPK Maluku Terima SK, Vanath Berharap Atensi Khusus BKN Soal Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira bagi Honorer R4, Uang Jasa Sudah Siap, Kemendagri Bakal Keluarkan Surat Sakti
- Soal Nasib Honorer R4 Gagal Seleksi PPPK 2024, Jawaban Pemda Sama
- Heran, Honorer Database BKN Masuk R4, Bisakah jadi PPPK Paruh Waktu?
- 5.469 Calon PPPK Tahap 1 Belum Dilantik, Tak Gajian Berbulan-bulan