3 Tersangka Korupsi Proyek RSUD Lombok Utara Digarap Kejati NTB 

3 Tersangka Korupsi Proyek RSUD Lombok Utara Digarap Kejati NTB 
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus mengusut dugaan korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU pada Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara. 

Kemarin (27/10), penyidik Pidana Khusus Kejati NTB melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus korupsi tersebut. 

Ketiga tersangka itu ialah SH, mantan Direktur RSUD Lombok Utara sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), EB, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek,  dan DD, Direktur CV Cipta Pandu Utama, konsultan pengawas.

"Tiga tersangka yang hadir dalam pemeriksaan ini KPA, PPK, dan dari konsultan pengawas," kata Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu (27/10). 

Dia menjelaskan ini merupakan pemeriksaan perdana terhadap para tersangka. 

Menurutnya, seharusnya ada empat tersangka yang diagendakan menjalani pemeriksaan, tetapi satu orang tidak hadir. 

"Sebenarnya pemeriksaan tersangka ini kami agendakan untuk empat orang, namun salah satu tidak hadir. Ini pemeriksaan perdana tersangka," ujarnya.

Untuk tersangka yang tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik ini berinisial DT, direktur perusahaan pelaksana proyek dari PT Apro Megatama, asal Makassar, Sulawesi Selatan.

Tiga tersangka korupsi proyek RSUD Lombok Utara diperiksa Kejati NTB. Namun, ketiga tersangka itu tidak ditahan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News