3 Usulan PTKNI kepada Pemerintah, PPPK Paruh Waktu Fokus Poin 1, Pejabat Merespons
jpnn.com - JAKARTA - Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) mengajukan tiga usulan kepada pemerintah untuk penataan ASN PPPK dan PPPK paruh waktu.
Sekjen DPP PTKNI Tinon Wulandari mengatakan bahwa usulan itu ada setelah menyerap aspirasi peserta Rakornas dan Forum Diskusi Grup di DPR RI pada 9 Juli 2026.
Adapun tiga usulan strategis yang diajukan PTKNI kepada pemerintah sebagai berikut:
1. Percepatan penyelesaian peralihan seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara tuntas pada 2026–2027.
2. Penyempurnaan regulasi PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026, khususnya terkait mekanisme pembiayaan agar memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.
3. Usulan sentralisasi sistem penggajian ASN PPPK melalui pemerintah pusat dengan pembiayaan APBN guna mengurangi disparitas kemampuan fiskal antardaerah dan menciptakan rasa keadilan bagi seluruh guru di Indonesia.
"Alhamdulillah pemerintah memberikan respons positif terhadap berbagai aspirasi tersebut," kata Sekretari Jenderal DPP PTKNI Tinon Wulandari kepada JPNN, Selasa (14/7).
Menurut dia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyatakan akan mengkaji skema penyesuaian status dari PPPK paruh waktu ke PPPK tanpa tes ulang dengan target penerbitan regulasi pada Triwulan III-2026.
Terdapat tiga usulan PTKNI kepada pemerintah. PPPK Paruh Waktu fokus Poin 1, para pejabat merespons
- Perubahan Besar soal Guru PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu, Bukan Omon-omon
- 5 Berita Terpopuler: Bayang-bayang Menyeramkan Tetap Mengikuti PPPK, Lowongan CPNS Belum Pasti, Pemprov Angkat Tangan
- Dana Pusat Bukan Hanya untuk Gaji PPPK, Aparatur Desa Juga Bisa Bernapas Lega
- Alhamdulillah, Sudah Ada Jaminan Kontrak PPPK Tidak Diputus di Tengah Jalan
- Dana Pusat Sudah Dikucurkan, Gaji PPPK & P3K PW Harus Segera Dibayarkan
- Info Terbaru soal PPPK & P3K Paruh Waktu, Mendagri Sudah Bicara Alih Status Guru
JPNN.com




