3.000 PPPK Palu Terima SK, Kepala BKN: Jangan Melakukan Tindakan yang Merusak Citra ASN
jpnn.com - PALU - Sebanyak 3.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada Sabtu (27/9).
SK diserahkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh.
"Ini merupakan kado yang diberikan pemerintah kota kepada para pegawai di momen HUT Ke-47 Kota Palu," kata Zudan di Palu, Sabtu (28/9).
Prof Zudan meminta para PPPK yang baru diangkat untuk bekerja optimal dalam menyelenggarakan pelayanan publik, termasuk mematuhi semua aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan Pemkot Palu.
Dia menyatakan bahwa amanah yang diberikan negara harus dilaksanakan dengan sepenuh hati.
Para PPPK harus dengan tulus dan disiplin, karena tanggung jawab seorang aparatur sipil negara (ASN) berat, yang mana di dalamnya ada kepentingan bangsa dan negara.
"Jangan lakukan tindakan-tindakan yang dapat merusak citra ASN di mata publik. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, karena ASN sebagai pelayan publik," ujarnya.
Menurut dia, bekerja disiplin akan memberikan dampak positif terhadap kinerja pemerintah sehingga tidak ada alasan bagai setiap insan Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Korpri) tidak menjalankan tugas pemerintahan, baik itu penempatan kerja maupun implementasi pekerjaan di kantor.
3.000 PPPK di lingkungan Pemkot Palu terima SK. Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakrulloh berpesan begini.
- Masih Ada PNS dan PPPK Belum Terima Gaji ke-13? Ternyata Ini Penyebabnya
- Segera Terbit SE Ditujukan kepada PNS, PPPK, dan P3K PW, Berisi Larangan
- Pemprov Jateng Raih Penghargaan E-Learning ASN Berintegritas dari KPK
- Ucapkan Dukacita untuk Gempa Palu, Istana Perintahkan Gubernur Segera Turun Tangan
- Herlambang: Semoga Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Segera di-APBN-kan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira untuk PNS & PPPK, Gaji Sudah Disiapkan, soal Pengangkatan P3K Teknis Aman?
JPNN.com




