3.078 Pegawai Non-ASN Lulus Jadi PPPK Paruh Waktu, Terima SK Per 1 Oktober
Senin, 15 September 2025 – 20:00 WIB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Taufik Priyono. ANTARA/Nirkomala.
Dengan telah memiliki NIP, lanjutnya, maka semua PPPK paruh waktu sudah ada pengakuan terhadap keberadaan mereka, meskipun gajinya masih tetap seperti yang diterima saat ini.
Sementara, terkait dengan tugas, kata Taufik, setelah menerima SK PPPK paruh waktu, jam kerja dan jenis pekerjaan yang dilakukan masih tetap sama seperti biasa. "Jangan sampai ada yang bilang, PPPK paruh waktu bekerja separuh jam kerja," katanya. (antara/jpnn)
Sebanyak 3.708 pegawai non-ASN di Kota Mataram lulus jadi PPPK paruh waktu. Mereka akan terima SK per 1 Oktober 2025.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Jazuli: Kebijakan Batas Belanja Pegawai Jangan Sampai Korbankan Nasib Honorer & Pembangunan Daerah
- Pembiayaan PPPK Paruh Waktu Daerah Masuk APBN, Langkah Maju
- Sesuai Arahan Bupati Hasbi, Gaji PPPK & P3K Paruh Waktu Dibebankan ke APBD
- Waduh, PPPK dan PPPK Paruh Waktu Merasa Dipecah Belah
- Gaji PPPK & PPPK Paruh Waktu Masuk RAPBN 2027, Nur: Sah Jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Hasil Raker di DPR soal Nasib PPPK-Honorer, Tenaga Teknis Bagaimana? 4 Instruksi MenPANRB Rini Keluar
JPNN.com




