347 Instansi Lapor Pencegahan Korupsi

347 Instansi Lapor Pencegahan Korupsi
347 Instansi Lapor Pencegahan Korupsi
JAKARTA - Kementerian PAN&RB menerima laporan pelaksanaan Inpres No.5/2004 dari instansi pusat dan daerah, yang menggambarkan upaya pencegahan korupsi. Dari laporan yang masuk, menurut Menteri Negara PAN&RB EE Mangindaan, menunjukkan instansi pemerintah semakin peduli terhadap pencegahan korupsi.

Hal ini terlihat  dari peningkatan jumlah instansi yang menyampaikan laporannya. Jika pada 2005 baru 90 instansi (16,51%) yang melaporkan, maka pada 2009 menjadi 347 instansi (57,26%)."Untuk 2010 saya harapkan angkanya semakin meningkat," kata Mangindaan, Kamis (9/12).    

Meskipun belum seluruh diktum Inpres No. 5/2004 dilaksanakan penuh, namun Mangindaan memberikan apresiasi pada instansi. Sebab, ada perkembangan positif untuk beberapa diktum, yakni diktum 1dan 2 tentang LHKPN, diktum 3 tentang penetapan kinerja, dan diktum 4 tentang pelayanan publik, serta diktum 11 angka 11 huruf b tentang upaya peningkatan pelayanan publik oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.

Selain itu, semakin banyak instansi pemerintah yang melaksanakan diktum 6, yakni pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik,sehingga semakin efisien dan terhindar dari korupsi, kolusi dan nepotisme.  

JAKARTA - Kementerian PAN&RB menerima laporan pelaksanaan Inpres No.5/2004 dari instansi pusat dan daerah, yang menggambarkan upaya pencegahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News