3.515 Honorer Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gajian Sebentar Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 3.515 honorer kabupaten Sleman menerima SK PPPK paruh waktu secara bersamaan. SK PPPK paruh waktu ini diberikan kepada semua honorer lintas instansi dan profesi.
Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Nasional Moh. Saiful Anam termasuk salah satu dari 3515 honorer yang menerima SK PPPK paruh waktu.
"Alhamdulillah kami bersyukur sekali akhirnya hari ini jadi ASN PPPK paruh waktu," kata Saiful kepada JPNN, Rabu (3/12).
Dia mengungkapkan, penyerahan SK PPPK paruh waktu disaksikan para pejabat daerah. Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Sleman, bahkan berpesan untuk bersyukur atas pengangkatan PPPK paruh waktu ini.
"Pak Kadis bilang kami harus banyak bersyukur karena sudah bukan honorer lagi. Kinerja harus ditingkatkan," ucapnya.
Sesuai SK PPPK paruh waktu yang diterima, masa kontrak dimulai dari SK 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
Untuk Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) ditetapkan 1 Januari 2026. Itu artinya, gaji PPPK paruh waktu dihitung mulai 1 Januari 2026.
Ditanya berapa besaran gaji PPPK patuh waktu, Saiful mengatakan, masih menunggu surat susulan dari Dinas Pendidikan kabupaten Sleman.
Sebanyak 3515 honorer lintas instansi dan profesi terima SK PPPK paruh waktu hari ini, gajian sebentar lagi
- 5 Berita Terpopuler: Menarik Perhatian, Kebutuhan Formasi Guru ASN 498 Ribu, Kawal Regulasi Teknis & Transisi ke PPPK
- Heru Serukan PPPK Paruh Waktu Kawal Regulasi Teknis & Skema Transisi ke P3K
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027, Segera Terbit SE Bersama 3 Menteri, Ada Standar Gaji?
- Pemecatan Beberapa PPPK Tinggal Menunggu Persetujuan BKN
- Pemda Butuh Regulasi Peralihan P3K PW ke PPPK, Termasuk Soal Standar Minimal Gaji
- Pernyataan Terbaru BKN soal Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027, Ada Regulasi Baru?
JPNN.com




