4 Alasan Dewas Memecat Helmy Yahya dari Jabatan Dirut TVRI

4 Alasan Dewas Memecat Helmy Yahya dari Jabatan Dirut TVRI
Helmy Yahya dipecat dari jabatan dirut TVRI. Foto: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewas TVRI (Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia) Arief Hidayat Thamrin membeber alasan memecat Helmy Yahya sebagai dirut TVRI.

Dia menegaskan bahwa kewenangan Dewan Pengawas salah satunya adalah mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Direksi.

"Sesuai pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2005 tentang LPP TVRI, Dewan Pengawas berhak memberhentikan anggota Dewan Direksi," kata Arief ketika dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat (17/1).

Jika penunjukan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik TVRI dianggap kuasa hukum Helmy tidak memiliki dasar, maka Arief mengatakan dirinya hanya bertindak untuk menghindari kevakuman dan menjaga keberlanjutan organisasi.

"Otomatis kalau memberhentikan, saya harus menunjuk penggantinya (Helmy Yahya). Logikanya saja itu mas, agar tidak terjadi kevakuman dan menjaga keberlanjutan organisasi TVRi," kata Arief.

Berdasarkan PP 13/2005 tersebut, maka Dewan Pengawas TVRI menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada Helmy Yahya pada 4 Desember 2019.

Helmy mengungkapkan, sebelum pemberhentian dirinya, Dewan Pengawas terlebih dulu menonaktifkan dirinya dari posisi Direktur Utama (Dirut).

"Tanggal 4 Desember 2019 saya dinonaktifkan. Saya kaget, oleh karena itu tanggal 5 Desember saya melakukan perlawanan dengan mengatakan SK itu tidak sah," kata Helmy di Jakarta, Jumat.

Setidaknya ada empat alasan Dewas TVRI mengambil keputusan memecat Helmy Yahya dari jabatannya sebagai dirut TVRI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News