4 Bakal Calon Anggota DPD RI Menggugat ke Bawaslu Maluku, Ini Masalahnya

4 Bakal Calon Anggota DPD RI Menggugat ke Bawaslu Maluku, Ini Masalahnya
Ilustrasi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Empat bakal calon anggota DPD RI asal Maluku menggugat ke Bawaslu setempat setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi perbaikan ke satu.

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rivan Kubangun menyebut para bakal calon anggota DPD RI itu ialah Ali La Opa, Didon Limau, Joseph Sikteubun, dan Sitti Aminah Amahoru.

"Dari hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan ke satu, ada empat bakal calon yang tidak memenuhi syarat. Dan mereka telah mengajukan keberatan ke Bawaslu Maluku," kata Syamsul di Ambon, Selasa (7/2).

Dari hasil verifikasi administrasi perbaikan ke satu, jumlah dukungan pemilih dan sebaran dari bakal calon Ali La Opa hanya mencapai 1099.

Kemudian, dukungan untuk Didon Limau hanya 1831, Yosef Sikteubun, dan Sitti Aminah Amahoru hanya 1845.

"Itu sikap mereka. Nanti kami dan Bawaslu akan memproses sengketa tersebut," ujar Syamsul.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Subair mengaku baru menerima gugatan keberatan dari dua bakal calon anggota DPD yang dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih oleh KPU setempat.

"Mereka diberikan waktu tiga hari untuk menyampaikan keberatan ke Bawaslu, tetapi sampai sore ini, baru dua bakal calon yang memasukkan keberatan," kata dia, kemarin.

Ada 4 bakal calon anggota DPD RI asal Maluku yang menggugat ke Bawaslu setempat setelah dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat saat verifikasi administrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News