4 Instruksi Menteri Rini kepada Pemda soal Manajemen ASN terkait PPPK
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan 4 instruksi berkaitan dengan manajemen ASN, termasuk soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rini menyampaikan 4 poin instruksi saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama MenPANRB Rini, Mendagri Tito Karnavian, serta Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Indonesia yang tergabung dalam APKASI dan APEKSI, di Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pemerintah dan Komisi II DPR RI memiliki komitmen yang sama dalam menjaga keseimbangan antara kepastian pengelolaan Aparatur Sipil Ngara (ASN), keberlanjutan pelayanan publik, dan kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah.

Pimpinan Komisi II DPR RI saat raker bersama Mendagri Tito Karnavian dan MenPANRB Rini Widyantini, Senin (8/6). Foto: Humas KemenPANRB
Rini Widyantini mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengelolaan ASN yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan memperhatikan kapasitas fiskal daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama Komisi II DPR RI dalam mengawal berbagai kebijakan manajemen ASN. Semoga ikhtiar kita (pemerintah dan DPR) bersama dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Menteri Rini.
Rini menguraikan sebagian besar ASN berada di pemerintah daerah.
Silakan disimak 4 instruksi MenPANRB Rini Widyantini soal manajemen ASN, terkait nasib PPPK.
- Mendagri Tito Tegaskan Kades Harus Naik Kelas Agar Desa Mandiri dan Bendung Urbanisasi
- Komisi II DPR: Pemerintah Jangan Korbankan PPPK demi Efisiensi Anggaran
- 5 Berita Terpopuler: Akan Ada Kejutan untuk PPPK & P3K PW, Gaji Aman, Berikut SE MenPANRB yang Harus Diketahui
- Kapan Pendaftaran CPNS 2026? Simak Lagi Keterangan Pejabat BKN
- Akan Ada Kejutan untuk PPPK & P3K PW di Pidato Presiden 16 Agustus, Ini Bocorannya
- Gaji PPPK Aman, Pemda Membuka Formasi CPNS 2026
JPNN.com




