4 Pemuda Ini Nekat Bunuh Mitudin Demi Kuasai Harta, Ternyata Dapatnya Cuma Sebegini

4 Pemuda Ini Nekat Bunuh Mitudin Demi Kuasai Harta, Ternyata Dapatnya Cuma Sebegini
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Auliansyah Lubis menunjukkan barang bukti pelaku pembunuhan di Semarang, Jumat. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.(antara/jpnn)

 

Empat pemuda pelaku pembunuhan terhadap Mitudin, 39, pada akhir 2019 lalu akhirnya ditangkap jajaran di Polrestabes Semarang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News