4 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap, Ada 11,3 Kilogram Sabu-Sabu

4 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap, Ada 11,3 Kilogram Sabu-Sabu
Empat orang tersangka kasus narkoba dengan barang bukti 11,3 kilogram sabu di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (28/1). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar kasus narkoba dan mengamankan 11,3 kilogram sabu-sabu.

Penyidik kepolisian juga membekuk empat orang terkait kasus ini.

 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hal tersebut sebagai bentuk komitmen kepolisian memberantas narkoba.

"Jadi pengungkapan kasus ini tentunya sebagai wujud nyata terkait komitmen Polri khususnya Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakpus untuk memberantas narkoba," ujarnya di aula lantai 3 Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (28/1).

Penangkapan ini terjadi di dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Pertama pada Sabtu 15 Januari 2022 sekitar pukul 15.30 WIB di Beji, Depok.

Penangkapan kedua terjadi pada Minggu 16 Januari 2022 kurang lebih 18.30 WIB di Pancoran, Jakarta Selatan.

Selain sabu-sabu seberat 11,3 kilogram, polisi juga menyita tas berwarna hitam, ban mobil, mobil dengan pelat B 1086 RSU, tiga timbangan digital serta beberapa ponsel dan kartu aksesnya.

Selain sabu-sabu seberat 11,3 kilogram, polisi juga menyita tas berwarna hitam, ban mobil, mobil dengan pelat B 1086 RSU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News