4 Polisi dan Jaksa Terseret Skandal THR Bupati Rejang Lebong
jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua polisi dan dua jaksa untuk mengusut dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Selain itu, KPK juga memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong.
"Dalam pemeriksaan ini, para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian THR oleh Bupati untuk para pihak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Budi mengatakan kelima saksi tersebut adalah MS selaku anggota Polri pada Polda Bengkulu, RA selaku anggota Polri pada Polres Rejang Lebong.
Kemudian, MRH selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, RW selaku jaksa pada Kejari Rejang Lebong, serta NA selaku ASN Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan suap.
Penyidik KPK memeriksa dua polisi dan dua jaksa untuk mengusut dugaan pemberian THR dari Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
- Warga Aceh Selatan Laporkan Keberadaan 6 WN China ke Polisi
- Dadan Cs Terjerat Kasus MBG, Hasto PDIP Singgung Pencegahan Korupsi oleh Kejagung dan KPK
- Polres Binjai Bantah Isu Tangkap Lepas Kasus Pengeroyokan Anggota Polri
- Sejumlah Warga Terluka Akibat Penembakan di Toledo AS, Polisi Buru Tersangka
- Ketum Logis 08 Dukung KPK Bongkar Dugaan Korupsi Perihal Pengadaan Layanan Notofikasi Perbankan
- Tertangkap Basah Mencuri TBS Sawit di PT TBL, Pria di Banyuasin Berurusan dengan Polisi
JPNN.com




