4 Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan di Manggarai, Semuanya Terancam Dipecat
jpnn.com, MANGGARAI - Polres Manggarai menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial KAS (23), warga Kelurahan Pitak, kabupaten setempat.
"Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Manggarai," kata Wakapolres Manggarai Kompol Mei Charles Sitepu dihubungi dari Labuan Bajo, Selasa.
Dia menambahkan enam orang sebagai tersangka terdiri atas empat orang anggota polisi aktif Polres Manggarai yang berinisial AES, MN, B, dan MK serta dua tersangka lainnya adalah pegawai harian lepas (PHL) di lingkungan Polres Manggarai berinisial PHC dan FM.
Mei menjelaskan kasus tersebut dilaporkan keluarga korban ke Polres Manggarai. Para tersangka dilaporkan menganiaya korban pada Minggu (7/9).
"Menindaklanjuti laporan, Satuan Reskrim Polres Manggarai bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan hingga dinaikkan ke tahap penyidikan," katanya.
Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 2 juncto 351 ayat (2) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Dia menambahkan selain menjalani proses pidana umum, empat anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
“Pidana umum tetap jalan, setelah itu baru proses etik, kami ingin memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.
Sebanyak empat polisi dan dua pegawai harian lepas Polres Manggarai menjadi tersangka kasus penganiayaan.
- ART Hera Ungkap Kronologi Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Erin
- AKP Arifan Efendi Lawan Putusan PTDH terkait Setoran Bandar Narkoba
- Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Kenapa?
- Tampang Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra dan Malaungi Pakai Baju Tersangka
- 4 Personel Polda Jambi Dipecat, Irjen Krisno: Jadikan Peristiwa Ini Sebagai Renungan
- Bripda AS Dianiaya hingga Tewas, 4 Polisi Ini Dipecat Polri
JPNN.com




