4 Prajurit TNI Terlibat Kasus Penyiraman Air Keras, Kang TB Minta Pemberi Perintah Diusut
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dilakukan transparan dan menyeluruh.
Hal demikian dikatakan Kang TB sapaan TB Hasanuddin demi menyikapi kabar Puspom TNI menahan empat prajurit yang diduga terlibat kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
Menurut Kang TB, proses hukum yang transparan dan menyeluruh menjadi keinginan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kita mengacu kepada Panglima Tertinggi, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bahwa pelaku penyiraman terhadap Andrie harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata legislator fraksi PDI Perjuangan itu melalui layanan pesan, Rabu (18/3).
Kang TB menuturkan pengusutan kasus tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan menyentuh otak intelektual.
"Motif di balik tindakan ini juga harus diungkap, termasuk siapa yang memberi perintah. Kasus ini harus diusut tuntas,” lanjut alumnus AKABRI 1974 itu.
Kang TB meyakini tindakan terduga pelaku tidak dilakukan secara spontan, melainkan diduga kuat ada pihak yang memerintahkan.
“Saya meyakini ini bukan inisiatif sendiri. Harus ditelusuri apakah ada perintah dari pihak tertentu. Jangan sampai prajurit yang bertugas di lapangan justru menjadi pihak yang dikorbankan, sementara aktor intelektualnya tidak tersentuh hukum,” ujarnya.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meyakini tindakan empat prajurit tidak dilakukan secara spontan, melainkan mengeksekusi perintah.
- Masyarakat Sipil: Vonis Kasus Andrie Yunus Pelanggengan Impunitas serta Remiliterisasi
- Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Dipecat dari TNI
- Alasan Hakim Anggap Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen
- Respons Yusril terhadap Vonis Anggota TNI Penganiaya Andrie Yunus
- Hakim Anggap Serangan 4 TNI ke Andrie Yunus Bukan Penganiayaan Berat
- Hal Memberatkan Terdakwa Penyerang Andrie Yunus: Perbuatan Viral di Media Sosial
JPNN.com




