4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Semoga Segera Ada Keppres

4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Semoga Segera Ada Keppres
Tangkapan layar foto satelit googlemap (12/6/2025). ANTARA/HO-Diskominfo Sumut

"Secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif provinsi Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).

Dia berharap keputusan mengembalikan empat pulau ke Aceh menjadi langkah positif mengembalikan iklim politik di Indonesia. 

"Ini menjadi solusi yang kami harapkan, ini mengakhiri semua dinamika di masyarakat," ujar Prasetyo.

Status Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketek atau Kecil, dan Mangkir Gadang atau Besar sempat menuai polemik setelah terbit Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Sebab, Kepmendagri itu mengungkapkan status empat pulau menjadi bagian Sumut meskipun selama ini disebut punya Aceh. 

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem sempat tidak terima empat pulau disebut menjadi bagian Sumut.

"Empat pulau itu hak kami, wajib kami pertahankan, pulau itu milik kami, milik Aceh," kata dia, Jumat (13/5). (ast/jpnn)

Anggota DPR RI Nasir Djamil berharap penetapan empat pulau kembali ke Aceh bisa dituangkan dalam keputusan presiden (keppres) oleh Presiden Prabowo Subianto.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News