4 Tersangka Pembunuhan Berencana di Tambrauw Ditahan Polisi
jpnn.com - Kepolisian Daerah Papua Barat Daya telah menahan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana tiga warga sipil di Kabupaten Tambrauw pada 16 Maret 2026.
Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare mengatakan keempat tersangka berinisial GY, YY, MY, dan EY telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Sorong sejak Sabtu (4/4).
"Empat tersangka tersebut menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Jenny, Senin (6/4/2026).
Penyerahan diri para tersangka tidak terlepas dari peran berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Tambrauw, serta Komnas HAM wilayah Papua.
"Ini bukan semata-mata hasil upaya paksa dari kepolisian, tetapi ada keterlibatan berbagai pihak yang mendorong para tersangka untuk menyerahkan diri," tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya Ajun Komisaris Besar Polisi Ardy Yusuf mengatakan total tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut sebanyak 10 orang.
"Empat (tersangka) sudah ditahan, sementara enam orang lainnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.
Penetapan tersangka itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/SPKT/Polres Tambrauw tertanggal 16 Maret 2026, serta didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Polda Papua Barat Daya telah menahan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana tiga warga sipil di Kabupaten Tambrauw pada 16 Maret 2026.
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu-Sabu, 2 Tersangka Diamankan
- Mahasiswi Tewas Diduga Korban Pembunuhan
- Kuasa Hukum Desak Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana untuk Terdakwa Pembunuh Kacab Bank
- Ibu di Rohul Tega Bunuh Anak Kandung, Pengobatan Spiritual Jadi Alasan
- Bea Cukai Tanjung Priok & Polda Metro Jaya Ungkap Penyelundupan Merkuri, Ada 2 Tersangka
- Pelaku Pembunuhan Adik Ipar di Bandung Terancam Penjara Seumur Hidup
JPNN.com




