5 Berita Terpopuler: ASN Jangan Sampai Enggak Kerja, Pemberhentian PNS, PPPK, P3K PW Bisa Diusulkan, Kacau!
jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (20/7) tentang ASN jangan sampai enggak kerja, pemberhentian PNS, PPPK, P3K PW bisa diusulkan per 1 Agustus, hingga kelas bisa kacau kalau guru tidak di kelas. Simak selengkapnya!
1. Pemberhentian PNS, PPPK, P3K PW Bisa Diusulkan Instansi Mulai 1 Agustus 2026
Pemberhentian PNS, PPPK, PPPK paruh waktu (P3K PW) sudah bisa diusulkan instansi mulai 1 Agustus 2026.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran tentang petunjuk teknis pengusulan pemberhentian PNS, PPPK, P3K PW periode 2026/2027.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/558/2026 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Periode Tahun 2026 sampai dengan Tahun 2027 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Pemberhentian PNS, PPPK, P3K PW Bisa Diusulkan Instansi Mulai 1 Agustus 2026
2. Hotman Paris Bawa Nama Prabowo dalam Kasus Eks Jampidsus, Gerindra Merespons
5 berita terpopuler sepanjang Senin (20/7) tentang ASN jangan sampai enggak kerja, pemberhentian PNS, PPPK, P3K PW bisa diusulkan per 1 Agustus
- Lumayan Banyak PPPK Mengundurkan Diri, padahal Gaji Lancar
- Menteri Rini dan Prof Zudan Membuat Keputusan, Seluruh PNS & PPPK Perlu Memperhatikan
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, BKN Ungkap 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Diangkat, Pemda Sudah Menghitung Duit
- Sudah Ribuan P3K PW Naik Status jadi PPPK Penuh Waktu, di Instansi Mana?
- PAD Kecil Banget, Pemda Ini Sempat Megap-megap Membayar Gaji PPPK
- Alhamdulillah, Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Bertahap Mulai 2027
JPNN.com




