5 Berita Terpopuler: Heboh Kabar SE MenPANRB, Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda-beda, Alasannya?
jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (15/12) tentang heboh kabar SE MenPANRB di kalangan honorer, gaji PPPK paruh waktu berbeda, hingga apa alasan Atalia Praratya menggugat cerai Ridwan Kamil? Simak selengkapnya!
1. Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda-beda, Rp250 Ribu Kerja Enggak Boleh Malas
Aturan mengenai besaran gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Diketahui, soal gaji PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”.
Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan bahwa “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”
Baca Selengkapnya, di Bawah:
Gaji PPPK Paruh Waktu Berbeda-beda, Rp250 Ribu Kerja Enggak Boleh Malas
2. Apa Alasan Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil?
5 berita terpopuler sepanjang Senin (15/12) tentang heboh kabar SE MenPANRB di kalangan honorer, gaji PPPK paruh waktu berbeda
- Wali Kota Bandung Pecat Seorang ASN yang Terlibat Asusila
- Sibuk Persoalkan Ijazah Gibran, DPR Ditantang Bentuk Juga Pansus Karhutla
- Bupati Siak Afni Zulkifli Memecat 10 ASN
- Bawa Pesan Bahlil ke Dapil, Misbakhun Ajak Kader Jaga Kebesaran Golkar
- 5 Berita Terpopuler: Pengembangan Karier Fungsional & Struktural PNS & PPPK Dipetakan, Gaji lewat Kopdes, Ada soal Zakat
- Gaji PNS dan PPPK Berstatus Pegawai Pemda Jangan Lewat Kopdes
JPNN.com




