5 Berita Terpopuler: Surat Edaran Mulai Memicu Gejolak, UU ASN Lemah, Inilah Solusi Mencegah PHK PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Senin (11/4) tentang surat edaran mulai memicu gejolak, UU ASN lemah, hingga ada solusi mencegah PHK PPPK. Simak selengkapnya!
1. Surat Edaran Mulai Memicu Gejolak di Kalangan PPPK dan Honorer
Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026 yang ditujukan kepada 41 direktur utama rumah sakit mulai berdampak di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer.
Diketahui, Surat Edaran Kemenkes dengan “Hal: Peralihan Status Non ASN menjadi CPNS”, ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Sunarto, M.Kes.
Isi surat edaran tersebut meminta agar 41 pimpinan rumah sakit yang daftarnya terlampir mengajukan nama-nama non-ASN yang akan dialihkan statusnya menjadi CPNS.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Surat Edaran Mulai Memicu Gejolak di Kalangan PPPK dan Honorer
2. DPP PATRIA PMKRI Undang Jusuf Kalla Berdialog Tentang Merawat Kebangsaan
5 berita terpopuler sepanjang Senin (11/4) tentang surat edaran mulai memicu gejolak, UU ASN lemah, hingga ada solusi mencegah PHK PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah ASN PNS, PPPK, P3K PW Melonjak 57%, Semoga Gajinya Masuk APBN, Penting Demi APBD
- PPPK dan P3K PW Terdampak Kebijakan Gubernur, Alhamdulillah
- Masih Ada PNS dan PPPK Belum Terima Gaji ke-13? Ternyata Ini Penyebabnya
- Segera Terbit SE Ditujukan kepada PNS, PPPK, dan P3K PW, Berisi Larangan
- Pemprov Jateng Raih Penghargaan E-Learning ASN Berintegritas dari KPK
- Herlambang: Semoga Gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu Segera di-APBN-kan
JPNN.com




