5 Fakta Kasus John Kei, dari Salemba ke Nusakambangan, Kematian Tragis Ayung dan Yustus Kei

5 Fakta Kasus John Kei, dari Salemba ke Nusakambangan, Kematian Tragis Ayung dan Yustus Kei
Suasana di sekitar lokasi kejadian penangkapan diduga kelompok John Kei di Perum Titian Indah Blok M, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020) malam. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Saat itu, John Kei diminta berjalan jongkok menuju Kapal Pengayoman IV yang akan menyeberangkan dia bersama para napi lain, menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.

Koordinator Lembaga Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap Liberti Sitinjak tampak memantau proses pemindahan tersebut di Dermaga Wijayapura.

Ketiga, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara.

Keempat, Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan bebas bersyarat kepada John Kei pada Kamis, 26 Desember 2019.

Pembebasan bersyarat untuk John Kei itu berdasar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Kelima, John Kei ditangkap lagi bersama puluhan anak buahnya pada Minggu (21/6) malam hingga Senin dini hari.

John Kei ditangkap terkait pengeroyokan yang menewaskan Yustus Corwing Kei (46).

"Untuk JK (John Kei) sementara kita amankan karena yang bersangkutan berada di lokasi kejadian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu tengah (21/6) malam.

Napi kasus pembunuhan berencana John Kei ditangkap lagi saat menjalani masa bebas bersyarat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News