5 Hak Kepegawaian untuk Keluarga Ela, Guru PNS Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
jpnn.com - JAKARTA - Nurlaela (37), warga Kampung Ceger, RT 02/RW 02, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek, Senin (27/4/2026) malam.
Nurlaela yang akrab dipanggil Bu Guru Ela, sehari-hari bekerja sebagai guru PNS di SD Pejagan 11 Pulogebang, Jakarta Timur.
Ela tercatat sebagai PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 2019.
Almarhumah rutin menggunakan moda transportasi KRL untuk berangkat maupun pulang bekerja.
Almarhumah dikenal sebagai pribadi pekerja keras dan pendiam. Tiga bulan lalu, Nurlaela bahkan baru menyelesaikan pendidikan magister di Universitas Negeri Jakarta.
Dia dikenal sebagai pekerja ulet, tidak banyak bicara. Namun, penuh tanggung jawab, tipikal pekerja serius.
Nurlaela meninggalkan seorang anak yang kini duduk di bangku kelas enam sekolah dasar.
Selain menjadi guru kelas 2, Nurlaela juga memegang tugas tambahan sebagai bendahara sekaligus pengelola perpustakaan sekolah.
Selain kenaikan pangkat anumerta, guru PNS yang meninggal akibat kecelakaan kereta di Bekasi mendapat 5 hak kepegawaian untuk keluarganya.
- Proses Pengangkatan Guru & Tendik PPPK Jadi PNS Harus Semulus Dosen
- DPR RI: Guru PPPK jadi PNS Jangan Dimulai dari Titik Nol
- 5 Berita Terpopuler: Gaji PPPK Paruh Waktu Aman, Pengangkatan P3K ke PNS Bertahap & Tanpa Tes Saja, Enggak Perlu Deg-degan
- Pengangkatan PPPK ke PNS Bertahap & Tanpa Tes Saja, Usia 35 Tahun Plus Diakomodasi
- Lakukan Evaluasi, KAI Commuter Tambah 13 Perjalanan Commuter Line Lintas Bogor
- Penilaian 360 Derajat Bakal Diterapkan, PPPK Harus Bersiap-siap, PNS juga
JPNN.com




