5 Hak Kepegawaian untuk Keluarga Ela, Guru PNS Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

5 Hak Kepegawaian untuk Keluarga Ela, Guru PNS Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Suasana pemakaman Nurlaela, korban meninggal dunia kecelakaan kereta api asal Kampung Ceger, RT 02/RW 02, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Selasa. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

BKN Beri Kenaikan Pangkat Anumerta dan Hak Pensiun

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan dukacita atas meninggalnya para korban dalam insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.

Salah satu korban, yakni Nurlaela dengan jabatan fungsional Guru Ahli Pertama.

Sebagai bentuk respons cepat, BKN bersama PT Taspen langsung berkoordinasi lintas instansi guna memastikan seluruh hak ASN yang terdampak dapat terpenuhi sesuai ketentuan manajemen ASN.

Kepala BKN Arif Zudan Fakrulloh menyampaikan belasungkawa mewakili seluruh ASN di Indonesia dan memastikan komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan penghargaan kepada ASN yang menjadi korban dalam insiden ini.

“Sebagai Kepala BKN, saya menyampaikan dukacita yang mendalam atas wafatnya ASN dalam insiden ini. Negara akan memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya,” ujar Prof Zudan di Jakarta, Rabu (29/4), dikutip dari keterangan resmi Humas BKN.

Sebagai tindak lanjut konkret, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis terkait pemberian Pensiun Janda/Duda bagi ASN yang meninggal dunia dalam tugas.

Selain itu, BKN juga menetapkan bahwa pegawai ASN yang menjadi korban insiden ini memenuhi kriteria untuk diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan negara.

Selain kenaikan pangkat anumerta, guru PNS yang meninggal akibat kecelakaan kereta di Bekasi mendapat 5 hak kepegawaian untuk keluarganya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News