5 Hak Kepegawaian untuk Keluarga Ela, Guru PNS Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

5 Hak Kepegawaian untuk Keluarga Ela, Guru PNS Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Suasana pemakaman Nurlaela, korban meninggal dunia kecelakaan kereta api asal Kampung Ceger, RT 02/RW 02, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Selasa. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Selain itu, BKN juga memastikan keluarga yang ditinggalkan memperoleh berbagai hak kepegawaiannya, yakni:

1. Pensiun janda/duda anumerta sebesar 72% dari dasar pensiun

2. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja

3. Uang duka

4. Biaya pemakaman

5. Bantuan beasiswa bagi ahli waris

Melalui langkah-langkah ini, BKN menunjukkan perannya tidak hanya sebagai pengelola kepegawaian, tetapi juga sebagai institusi yang hadir memberikan kepastian, perlindungan, dan penghargaan bagi ASN serta keluarganya dalam situasi duka. (sam/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Selain kenaikan pangkat anumerta, guru PNS yang meninggal akibat kecelakaan kereta di Bekasi mendapat 5 hak kepegawaian untuk keluarganya.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News