5 Hak Kepegawaian untuk Keluarga Ela, Guru PNS Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Kamis, 30 April 2026 – 02:09 WIB
Suasana pemakaman Nurlaela, korban meninggal dunia kecelakaan kereta api asal Kampung Ceger, RT 02/RW 02, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Selasa. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Selain itu, BKN juga memastikan keluarga yang ditinggalkan memperoleh berbagai hak kepegawaiannya, yakni:
1. Pensiun janda/duda anumerta sebesar 72% dari dasar pensiun
2. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
3. Uang duka
4. Biaya pemakaman
5. Bantuan beasiswa bagi ahli waris
Melalui langkah-langkah ini, BKN menunjukkan perannya tidak hanya sebagai pengelola kepegawaian, tetapi juga sebagai institusi yang hadir memberikan kepastian, perlindungan, dan penghargaan bagi ASN serta keluarganya dalam situasi duka. (sam/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Selain kenaikan pangkat anumerta, guru PNS yang meninggal akibat kecelakaan kereta di Bekasi mendapat 5 hak kepegawaian untuk keluarganya.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Gaji PNS dan PPPK Berstatus Pegawai Pemda Jangan Lewat Kopdes
- Terbit SE Terbaru untuk PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu
- Detik-Detik Siswi Kejar Perampas Hp, Dor, Dor! Pelaku Bawa Airsoft Gun
- Kepala BKN Tekankan Pengembangan Karier Fungsional dan Struktural PNS & PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PNS dari PPPK Melalui Tes, Guru & Tendik Gelar Konsolidasi, Bukan Cuma Itu
- Jumlah ASN 2026, Terbanyak Bukan PPPK Paruh Waktu
JPNN.com




