5 Jaksa Ditunjuk Kawal Kasus Perambahan TNTN, 2 Cukong Bakal Dijerat Pasal Ini
jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menugaskan lima jaksa untuk mengawal proses penyidikan dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan.
Kelima jaksa itu telah ditunjuk secara resmi dalam administrasi P-16.
“Benar. Sudah ada Jaksa P16-nya. Ada lima orang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, Selasa (1/7).
Tim jaksa yang ditugaskan tersebut terdiri dari para jaksa senior yang bertugas di Kejati Riau.
Mereka akan bertanggung jawab dalam meneliti kelengkapan berkas perkara yang nantinya dilimpahkan oleh penyidik kepolisian.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin Kasi D Bidang Tindak Pidana Umum Imam Hidayat.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Kejati Riau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau pada 25 Mei 2025.
Dalam SPDP tersebut, tercantum dua tersangka, yakni NJA dan DP yang diduga sebagai cukong utama dalam kasus perambahan hutan konservasi seluas 401 hektare di TNTN.
Kejati Riau menunjuk 5 jaksa untuk mengawal kasus perambahan TNTN setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau
- Polda Riau Tangkap Perambah Ratusan Hektare Hutan Mangrove di Dumai
- Berstatus Tersangka Kasus TPPU, Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa
- Seluruh Petunjuk Jaksa Dipenuhi, Kasus Lingkungan PT Musim Mas Segera P21?
- Jaksa Tahan Polisi Bripka YML yang Terlibat Korupsi Bansos di Labusel
- Ini Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Riau yang Diusut Jaksa
- Konon, Pensiunan Jaksa Jadi Pengacara Febrie Setelah Hotman Mundur
JPNN.com




