5 Mahasiswa Pembakar Ipda Erwin Hingga Tewas Dituntut 15 dan 13 Tahun Penjara

5 Mahasiswa Pembakar Ipda Erwin Hingga Tewas Dituntut 15 dan 13 Tahun Penjara
PN Cianjur menggelar sidang lima mahasiswa yang menyebabkan Ipda Erwin meninggal dunia saat mengamankan aksi unjuk rasa, Rabu (29/4). Foto: Ahmad Fikri/Antara

jpnn.com, CIANJUR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat, mengajukan tuntutan 13 dan 15 tahun penjara terhadap lima mahasiwa yang menyebabkan nyawa seorang anggota Polres Cianjur, meninggal dunia saat mengamankan aksi unjuk rasa pada Agustus 2019 lalu.

Dua orang di antaranya dituntut 15 tahun penjara dan tiga orang lainnya 13 tahun penjara. Kelimanya dinilai saling berkaitan sehingga menyebabkan nyawa Ipda Erwin meninggal dunia dengan luka bakar di sekujur tubuhnya.

"Ada beberapa pertimbangan terkait tuntutan yang kami ajukan, terdakwa dua dan empat dituntut 15 tahun, sedangkan terdakwa satu, tiga dan lima dituntut 13 tahun penjara karena berbagai pertimbangan dan pelanggaran berunjuk rasa," kata JPU Kejari Cianjur, Slamet Santoso usai persidangan, Rabu (29/4).

Ia menjelaskan, akibat perbuatan terdakwa tersebut, Ipda Erwin meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka bakar yang hingga saat ini masih menjalani perawatan medis. Sehingga atas dasar tersebut pihaknya mengajukan tuntutan yang dinilai setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan saat menggelar aksi unjuk rasa.

"Terlebih larangan saat berunjuk rasa tidak membawa bahan bakar dan menyebabkan terganggunya ketertiban umum. Berdasarkan fakta di persidangan kordinator aksi mengetahui anggotanya membawa bahan mudah terbakar," katanya.

Kuasa hukum kelima mahasiswa, Iwan Permana mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan JPU tidak mendasar karena kliennya bukan teroris atau pembunuh yang sengaja melakukan pembunuhan.

Mereka tidak berencana melakukan pembakaran, namun kejadian tersebut di luar dugaan siapapun termasuk kelima orang kliennya.

Sehingga pihaknya akan mengajukan keberatan pada sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum yang akan dipersiapkan dalam waktu sepekan ke depan. Bahkan pihaknya akan meminta hakim untuk membatalkan tuntutan yang terlalu tinggi karena masa depan kelima kliennya masih panjang.

JPU Kejari Cianjur menilai kelima mahasiswa pembakar Ipda Erwin terbukti bersalah hingga menyebabkan korban meninggal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News