5 Mantan Anggota DPRD Kepahiang Ini Jadi Tersangka Korupsi
Ketiga orang ditetapkan tersangka merupakan pegawai negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang yaitu RI yang merupakan pengguna anggaran, YI bendahara pengeluaran tahun 2021 dan DR bendahara pengeluaran tahun 2022 hingga 2023.
Di sisi lain, berdasarkan hasil perhitungan sementara yang dilakukan penyelidik kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi tersebut sebesar Rp 12 miliar.
"Ada perubahan terkait beberapa hal yang kita koordinasi kan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena ini masih belum fluktuatif jadi perkiraan penyidik sekitar Rp 12 miliar. Tapi nanti yang lebih berkompeten untuk menjelaskan yaitu auditor dari BPKP," tutur Febrianto.
Dari total perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan tersebut, terdapat upaya pengembalian kerugian negara yang dilakukan melalui Inspektorat yaitu sebesar Rp 2 miliar.
Oleh karena itu, ketiga tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf B Ayat (2) dan Ayat (3) UU Tipikor Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(ant/jpnn)
Sebanyak 5 mantan anggota DPRD Kepahiang, Bengkulu jadi tersangka korupsi dan ditahan oleh penyidik Kejari Kepahiang. Begini kasusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Anak Usaha KAI Suap Rp 1,36 Miliar 5 ASN Kemenhub, Nih Daftar Namanya
- PT PSMI Sudah Setor Rp 100 Miliar, Kasus Korupsi Diambil Alih Kejagung
- Kejagung Jerat Febrie dengan Pasal Berlapis, Pakar: Bukti Nyata Keseriusan
- Sahroni Ingin RUU Perampasan Aset Maksimal Berantas Korupsi: tetapi Aparat Tak Sewenang-wenang
- Uang Rp 42,54 M Disita Jaksa di Kasus Korupsi KPR Bank BUMN di Karawang
- Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diduga Terima Uang Suap
JPNN.com




