5 Oknum Polisi Calo Bintara Akhirnya Dipecat

5 Oknum Polisi Calo Bintara Akhirnya Dipecat
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy. ANTARA/ I.C Senjaya

jpnn.com, SEMARANG - Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah dipecat.

Pemecatan terhadap kelima polisi itu berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi.

"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan PTDH," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy di Semarang, Senin.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil Kapolda Jawa Tengah berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis.

Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Selain proses disiplin, lanjut dia, terhadap kelima polisi tersebut juga dilakukan proses pidana.

Disebutkan bahwa kelima oknum itu sendiri sudah dilakukan penempatan khusus sambil jalani proses pidana.

Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah sempat lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah akhirnya dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News