5 Polisi Keroyok Wartawan, Kapolres Siap Salah

5 Polisi Keroyok Wartawan, Kapolres Siap Salah
Ilustrasi. Foto: dok/JPG

jpnn.com, MIMIKA - Lima oknum anggota Sabhara Polres Mimika menjalani pemeriksaan oleh Propam terkait dugaan penganiayaan terhadap wartawan Harian Salam Papua dan juga media online Okezone Saldi Hermanto pada Sabtu (11/11) malam sekitar pukul 22.50 WIT.

Kasus penganiayaan ini diduga bermula, saat korban mengantarkan anaknya pergi ke pasar malam yang ada di Lapangan Timika Indah. Kemudian saat sedang berada di sana, tiba-tiba sempat terjadi kericuhan.

Kemudian Saldi Hermanto lalu memposting status di akun Facebook miliknya yang mengkritik aparat. Diduga kuat, kritikan tersebut dianggap oleh aparat kepolisian dalam hal ini Satuan Sabhara Polres Mimika sebagai pelecehan.

Beberapa oknum personel Sabhara Polres Mimika kemudian mendatangi Saldi Hermanto yang sedang duduk di Jalan Budi Utomo, tepatnya warung yang di depan kantor Satlantas Polres Mimika, dan langsung digiring ke Pos Terpadu di Jalan Budi Utomo.

Akibat dari penganiayaan itu, Saldi Hermanto mengalami luka lebam dan bengkak pada bagian wajahnya, dan juga pengakuan korban ia juga mengalami rasa sakit pada bagian rusuk kanannya.

“Saya dikeroyok sekitar 6-8 orang di Pos Terpadu. Lalu sampai di Polres, saya kembali dipukuli oleh oknum anggota Brimob di pos penjagaan,”kata Saldi seperti dikutip dari Radar Timika.

Kapolres Mimika AKBP Victor D Mackbon, pada Minggu (12/11) menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa Saldi. “Saya mohon maaf atas kejadian dari aniaya, yang dilakukan oleh oknum anggota kami kepada Om Saldi,” tulis Kapolres dalam rilisnya.

Kapolres mengakui, bahwa apa yang dilakukan oleh para oknum anggota polisi itu, menunjukkan tindakan yang sangat tidak profesional dalam menjalankan tugas kepolisian. “Tindakan ini menunjukan ketidakprofesionalan tugas kepolisian, dan menciderai silaturahmi kami (Polisi) dengan rekan-rekan (wartawan),” ujar Victor.

Propam Polres Mimika kini memeriksa lima polisi keroyok wartawan. Jika terbukti bersalah, mereka akan diproses pidana dan kode etik kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News