5 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap di Indragiri Hulu, Pengedar Hingga Pegawai PPPK
Selain itu, petugas juga mengamankan tersangka JIK alias Jody dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,31 gram, plastik pembungkus, timbangan digital, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Pada hari yang sama, tersangka lainnya RH alias Faldi turut diamankan setelah diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkan ke atap rumah.
Polisi menemukan enam paket sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,76 gram dari lokasi tersebut.
Sementara itu, dari lokasi yang sama, petugas juga mengamankan HS alias Iqbal yang kedapatan menyimpan satu batang tanaman yang diduga ganja di halaman rumahnya.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika,” tutur Eka. (mcr36/jpnn)
Salah satu tersangka diketahui merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya!
- 5 Berita Terpopuler: SE Pemberhentian ASN Bikin Panik, PPPK & P3K PW Bertemu Dirjen GTK Nunuk, Gelar Aksi Damai
- Insyaallah, Ini Akan Menjadi Kado Terindah bagi PPPK dan P3K Paruh Waktu
- SE 20 Juli Berisi Perintah kepada ASN Termasuk PPPK dan P3K Paruh Waktu
- PPPK & P3K PW Bertemu Dirjen Nunuk, Ada Kabar soal Pidato Presiden 16 Agustus
- Terbit SE Pemberhentian ASN, Para PPPK dan P3K PW Jangan Panik, ya
JPNN.com




