504 Reklame Ilegal Dirobohkan

504 Reklame Ilegal Dirobohkan
504 Reklame Ilegal Dirobohkan
TANGSEL - Pemerint ah Kota (Pemkot) Tangsel mulai bergerak melakukan  penertiban berbagai reklame dan spanduk ilegal yang berdiri di wilayahnya. Hari pertama penertiban kemarin, 504 reklame ilegal diturunkan paksa dari ribuan yang berdiri. ”Baru ditertibkan 504 reklame ilegal. Itu juga masih yang kecil-kecil,” terang Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Rachman Suhendar.

Masih minimnya jumlah penurunan reklame itu terkait sarana dan personel saat penertiban. Pemkot Tangsel sendiri merencanakan 10 hari ke depan akan menyisir seluruh spanduk ilegal yang masih berdiri di 7 kecamatan di kota itu. Penertiban ribuan reklame yang berdiri di lokasi terlarang itu bagian dari penerapan Perwal 27a tahun 2010 tentang Larangan Papan Reklame di Median Jalan.

”Cuaca terik sekali. Petugas jadi cepat kelelahan saat melakukan pembongkaran,” ujarnya juga. Untuk menertibkan papan reklame di 7 kecamatan, jelas Rachman lagi, dibentuk 14 tim yang satu tim terdiri dari 24 petugas. Tujuh tim bekerja di siang hari dan 7 tim lainnya di malam hari. ”10 hari mendatang seluruh reklame dan spanduk tak berijin akan ditertibkan,” ucapnya.

      

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Muhamad menuturkan setiap reklame yang dibongkar telah diberi tanda silang warna merah. Itu untuk memudahkan petugas lapangan membongkar reklame terlarang tersebut. ”Kalau papan reklame yang besar-besar akan dibongkar malam hari agar tidak mengggangu aktivitas warga. Seperti menimbulkan kemacetan,” ungkapnya.

TANGSEL - Pemerint ah Kota (Pemkot) Tangsel mulai bergerak melakukan  penertiban berbagai reklame dan spanduk ilegal yang berdiri di wilayahnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News