512 Santri Sidoarjo Keracunan Makanan MBG, Komisi VIII DPR Dukung Sanksi Tegas untuk SPPG

512 Santri Sidoarjo Keracunan Makanan MBG, Komisi VIII DPR Dukung Sanksi Tegas untuk SPPG
Tangkapan layar - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menyampaikan tanggapan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Dewas BPKH di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/2/2026). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Untuk itu, dia meminta agar musibah itu menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Kemenag, BGN, pemerintah daerah, dinas kesehatan, serta pengelola pesantren.

"Regulasinya harus jelas, jalur pelaporannya harus pendek, dan responsnya harus cepat. Karena yang kita lindungi adalah anak-anak dan santri," katanya.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan (suspend) berat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sidoarjo Talangangin Kalitengah, Jawa Timur, yang menyebabkan kejadian fatal keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 512 siswa santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo.

"Kami juga suspend berat selama 30 hari SPPG Sidoarjo Talangangin Kalitengah. Selain itu, kami juga mengusulkan kepala SPPG tersebut untuk dicopot dan digantikan," ujar Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu.

Ketut menegaskan Kepala BGN Sudaryono juga telah berkomunikasi secara intensif dengan kepala daerah dan pimpinan Pondok Pesantren Manbaul Hikam untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan mengutamakan kesembuhan siswa.(antara/jpnn)

Komisi VIII DPR RI mendukung langkah tegas BGN yang memberikan sanksi kepada SPPG imbas insiden keracunan makanan 512 santri di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News